Kurikulum memiliki lima
komponen utama, yaitu :
a.
Tujuan
b.
Materi
c.
strategi, pembelajaran
d.
organisasi kurikulum
e.
evaluasi.
Kelima
komponen tersebut memiliki keterkaitan yang erat dan tidak bisa dipisahkan.
Untuk lebih jelasnya, di bawah ini akan diuraikan tentang masing-masing
komponen tersebut.
A. Tujuan
Mengingat
pentingnya pendidikan bagi manusia, hampir di setiap negara telah mewajibkan
para warganya untuk mengikuti kegiatan pendidikan, melalui berbagai ragam
teknis penyelenggaraannya, yang disesuaikan dengan falsafah negara, keadaan
sosial-politik kemampuan sumber daya dan keadaan lingkungannya masing-masing.
Kendati demikian, dalam hal menentukan tujuan pendidikan pada dasarnya memiliki
esensi yang sama. Seperti yang disampaikan oleh Hummel (Uyoh Sadulloh, 1994)
bahwa tujuan pendidikan secara universal akan menjangkau tiga jenis nilai utama
yaitu:
Autonomy;
gives individuals and groups the maximum awarenes, knowledge, and ability so
that they can manage their personal and collective life to the greatest
possible extent.
Otonomi; memberikan individu
dan kelompok secara maksimal untuk ilmu,pengetahuan, dan
kemampuan sehingga mereka dapat mengatur
kehidupan mereka pribadi dan kolektif untuk semaksimal
mungkin.
Equity; enable all citizens
to participate in cultural and economic life by coverring them an equal basic
education.
Ekuitas; memungkinkan
semua warga untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya
dan ekonomi dengan coverring mereka sebuahpendidikan
dasar yang sama.
Survival ; permit every
nation to transmit and enrich its cultural heritage over the generation but
also guide education towards mutual understanding and towards what has become a
worldwide realization of common destiny.)
Kelangsungan
hidup; izin setiap bangsa untuk mengirimkan dan
memperkaya warisan budaya atas generasi, tetapi juga membimbing
pendidikan menuju pemahaman bersama dan terhadap apa yangtelah
menjadi realisasi seluruh dunia nasib yang sama).
Dalam
perspektif pendidikan nasional, tujuan pendidikan nasional dapat dilihat secara
jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistrm Pendidikan
Nasional, bahwa : ” Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”..
Tujuan pendidikan nasional
yang merupakan pendidikan pada tataran makroskopik, selanjutnya dijabarkan ke
dalam tujuan institusional yaitu tujuan pendidikan yang ingin dicapai dari
setiap jenis maupun jenjang sekolah atau satuan pendidikan tertentu.
B. Materi Pembelajaran
Dalam
menentukan materi pembelajaran atau bahan ajar tidak lepas dari filsafat dan
teori pendidikan dikembangkan. Seperti telah dikemukakan di atas bahwa
pengembangan kurikulum yang didasari filsafat klasik (perenialisme,
essensialisme, eksistensialisme) penguasaan materi pembelajaran menjadi hal
yang utama. Dalam hal ini, materi pembelajaran disusun secara logis dan
sistematis, dalam bentuk :
·
Teori : seperangkat konstruk
atau konsep, definisi atau preposisi yang saling berhubungan, yang menyajikan
pendapat sistematik tentang gejala dengan menspesifikasi hubungan – hubungan
antara variabel-variabel dengan maksud menjelaskan dan meramalkan gejala
tersebut.
·
Konsep: suatu abstraksi yang
dibentuk oleh organisasi dari kekhususan-kekhususan, merupakan definisi singkat
dari sekelompok fakta atau gejala.
·
Generalisasi: kesimpulan umum
berdasarkan hal-hal yang khusus, bersumber dari analisis, pendapat atau
pembuktian dalam penelitian.
·
Prinsip: yaitu ide
utama, pola skema yang ada dalam materi yang mengembangkan hubungan antara
beberapa konsep.
·
Prosedur: yaitu seri
langkah-langkah yang berurutan dalam materi pelajaran yang harus dilakukan
peserta didik.
·
Fakta: sejumlah
informasi khusus dalam materi yang dianggap penting, terdiri dari terminologi,
orang dan tempat serta kejadian.
·
Istilah: kata-kata
perbendaharaan yang baru dan khusus yang diperkenalkan dalam materi.
·
Contoh/ilustrasi: yaitu hal
atau tindakan atau proses yang bertujuan untuk memperjelas suatu uraian atau
pendapat.
·
Definisi: yaitu penjelasan
tentang makna atau pengertian tentang suatu hal/kata dalam garis besarnya.
·
Preposisi: yaitu cara yang
digunakan untuk menyampaikan materi pelajaran dalam upaya mencapai tujuan
kurikulum.
Materi
pembelajaran yang didasarkan pada filsafat progresivisme lebih memperhatikan
tentang kebutuhan, minat, dan kehidupan peserta didik. Oleh karena itu, materi
pembelajaran harus diambil dari dunia peserta didik dan oleh peserta didik itu
sendiri. Materi pembelajaran yang didasarkan pada filsafat konstruktivisme,
materi pembelajaran dikemas sedemikian rupa dalam bentuk tema-tema dan
topik-topik yang diangkat dari masalah-masalah sosial yang krusial, misalnya
tentang ekonomi, sosial bahkan tentang alam. Materi pembelajaran yang
berlandaskan pada teknologi pendidikan banyak diambil dari disiplin ilmu,
tetapi telah diramu sedemikian rupa dan diambil hal-hal yang esensialnya saja
untuk mendukung penguasaan suatu kompetensi. Materi pembelajaran atau
kompetensi yang lebih luas dirinci menjadi bagian-bagian atau sub-sub
kompetensi yang lebih kecil dan obyektif.
C. Strategi pembelajaran
Strategi
pembelajaran yang berorientasi pada guru tersebut mendapat reaksi dari kalangan
progresivisme. Menurut kalangan progresivisme, yang seharusnya aktif dalam suatu
proses pembelajaran adalah peserta didik itu sendiri. Peserta didik secara
aktif menentukan materi dan tujuan belajarnya sesuai dengan minat dan
kebutuhannya, sekaligus menentukan bagaimana cara-cara yang paling sesuai untuk
memperoleh materi dan mencapai tujuan belajarnya. Pembelajaran yang berpusat
pada peserta didik mendapat dukungan dari kalangan rekonstruktivisme yang
menekankan pentingnya proses pembelajaran melalui dinamika kelompok.
Pembelajaran
cenderung bersifat kontekstual, metode dan teknik pembelajaran yang
digunakan tidak lagi dalam bentuk penyajian dari guru tetapi lebih bersifat
individual, langsung, dan memanfaatkan proses dinamika kelompok (kooperatif),
seperti : pembelajaran moduler, obeservasi, simulasi atau role playing,
diskusi, dan sejenisnya.
Dalam
hal ini, guru tidak banyak melakukan intervensi. Peran guru hanya
sebagaifasilitator, motivator dan guider. Sebagai fasilitator, guru
berusaha menciptakan dan menyediakan lingkungan belajar yang kondusif bagi
peserta didiknya. Sebagai motivator, guru berupaya untuk mendorong dan
menstimulasi peserta didiknya agar dapat melakukan perbuatan belajar. Sedangkan
sebagai guider, guru melakukan pembimbingan dengan berusaha mengenal para
peserta didiknya secara personal.
Selanjutnya,
dengan munculnya pembelajaran berbasis teknologi yang menekankan pentingnya
penguasaan kompetensi membawa implikasi tersendiri dalam penentuan strategi
pembelajaran. Meski masih bersifat penguasaan materi atau kompetensi seperti
dalam pendekatan klasik, tetapi dalam pembelajaran teknologis masih
dimungkinkan bagi peserta didik untuk belajar secara individual. Dalam
pembelajaran teknologis dimungkinkan peserta didik untuk belajar tanpa tatap
muka langsung dengan guru, seperti melalui internet atau media elektronik lainnya.
Peran guru dalam pembelajaran teknologis lebih cenderung sebagai director
of learning, yang berupaya mengarahkan dan mengatur peserta didik untuk
melakukan perbuatan-perbuatan belajar sesuai dengan apa yang telah didesain
sebelumnya.
Berdasarkan
uraian di atas, ternyata banyak kemungkinan untuk menentukan strategi
pembelajaran dan setiap strategi pembelajaran memiliki kelemahan dan
keunggulannya tersendiri.
Terkait
dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, belakangan ini mulai muncul konsep
pembelajaran dengan isitilah PAKEM, yang merupakan akronim dariPembelajaran
Aktif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan. Oleh karena itu, dalam
prakteknya seorang guru seyogyanya dapat mengembangkan strategi pembelajaran
secara variatif, menggunakan berbagai strategi yang memungkinkan siswa untuk
dapat melaksanakan proses belajarnya secara aktif, kreatif dan menyenangkan,
dengan efektivitas yang tinggi.
D. Organisasi Kurikulum
Beragamnya
pandangan yang mendasari pengembangan kurikulum memunculkan terjadinya
keragaman dalam mengorgansiasikan kurikulum. Setidaknya terdapat enam ragam
pengorganisasian kurikulum, yaitu:
·
Mata pelajaran terpisah
(isolated subject); kurikulum terdiri dari sejumlah mata pelajaran yang
terpisah-pisah, yang diajarkan sendiri-sendiri tanpa ada hubungan dengan mata
pelajaran lainnya. Masing-masing diberikan pada waktu tertentu dan tidak
mempertimbangkan minat, kebutuhan, dan kemampuan peserta didik, semua materi
diberikan sama
·
Mata pelajaran berkorelasi;
korelasi diadakan sebagai upaya untuk mengurangi kelemahan-kelemahan sebagai
akibat pemisahan mata pelajaran. Prosedur yang ditempuh adalah menyampaikan
pokok-pokok yang saling berkorelasi guna memudahkan peserta didik memahami
pelajaran tertentu.
·
Bidang studi (broad
field); yaitu organisasi kurikulum yang berupa pengumpulan beberapa mata
pelajaran yang sejenis serta memiliki ciri-ciri yang sama dan dikorelasikan
(difungsikan) dalam satu bidang pengajaran. Salah satu mata pelajaran dapat
dijadikan “core subject”, dan mata pelajaran lainnya dikorelasikan dengan core
tersebut.
·
Program yang berpusat pada
anak (child centered), yaitu program kurikulum yang menitikberatkan pada
kegiatan-kegiatan peserta didik, bukan pada mata pelajaran.
·
Inti Masalah (core
program), yaitu suatu program yang berupa unit-unit masalah, dimana
masalah-masalah diambil dari suatu mata pelajaran tertentu, dan mata pelajaran
lainnya diberikan melalui kegiatan-kegiatan belajar dalam upaya memecahkan
masalahnya. Mata pelajaran-mata pelajaran yang menjadi pisau analisisnya
diberikan secara terintegrasi.
·
Ecletic Program, yaitu suatu
program yang mencari keseimbangan antara organisasi kurikulum yang terpusat
pada mata pelajaran dan peserta didik.
E. Evaluasi Kurikulum
Evaluasi
merupakan salah satu komponen kurikulum. Dalam pengertian terbatas, evaluasi
kurikulum dimaksudkan untuk memeriksa tingkat ketercapaian tujuan-tujuan
pendidikan yang ingin diwujudkan melalui kurikulum yang bersangkutan.
Sebagaimana dikemukakan oleh Wright bahwa : “curriculum evaluation may be
defined as the estimation of growth and progress of students toward objectives
or values of the curriculum”
·
Context; yaitu situasi atau
latar belakang yang mempengaruhi jenis-jenis tujuan dan strategi pendidikan
yang akan dikembangkan dalam program yang bersangkutan, seperti : kebijakan
departemen atau unit kerja yang bersangkutan, sasaran yang ingin dicapai oleh
unit kerja dalam kurun waktu tertentu, masalah ketenagaan yang dihadapi dalam
unit kerja yang bersangkutan, dan sebagainya.
·
Input; bahan, peralatan,
fasilitas yang disiapkan untuk keperluan pendidikan, seperti : dokumen
kurikulum, dan materi pembelajaran yang dikembangkan, staf pengajar, sarana dan
pra sarana, media pendidikan yang digunakan dan sebagainya.
·
Process; pelaksanaan nyata
dari program pendidikan tersebut, meliputi : pelaksanaan proses belajar
mengajar, pelaksanaan evaluasi yang dilakukan oleh para pengajar, penglolaan
program, dan lain-lain.
·
Product; keseluruhan hasil
yang dicapai oleh program pendidikan, mencakup : jangka pendek dan jangka lebih
panjang.
Perencanaan Kurikulum,
·
Tujuan
dirumuskan secara jelas, komprehensif,
rencana terfokus pada hal penting, bersifat ekonomis (mempertimbangkan
sumber yang ada), layak (memungkinkan perubahan).
Pengorganisasian Kurikulum,
·
Organisasi
kurikulum merupakan pola atau desain bahan kurikulum yang tujuannya untuk
mempermudah siswa dalam mempelajari bahan pelajaran serta mempermudah siswa
dalam melakukan kegiatan belajar sehingga tujuan pembelajaran dapat dicapai
secara efektif.
Pelaksanaan
·
Pelaksanaan program kurikulum
yang telah dikembangkan dalam tahap sebelumnya, kemudian diujicobakan dengan
pelaksanaan dan pengelolaan, sambil senantiasa dilakukan penyesuaian terhadap
situasi lapangan dan karakteristik peserta didik, baik perkembangan
intelektual, emosional, serta fisiknya. Gurulah yang bertindak sebagai
perencana, pelaksana, penilai, dan pengembang kurikulum yang sebenarnya.
Evaluasi
·
Proses
yang sistematis dari pengumpulan, analisis dan interpretasi informasi/data
untuk menentukan sejauh aman siswa telah mencapai tujuan pembelajaran. Evaluasi
kurikulum tersebut dimaksudkan untuk memeriksa kinerja kurikulum secara
keseluruhan ditinjau dari berbagai kriteria. Indikator kinerja yang dievaluasi
adalah efektivitas, efisiensi, relevansi, dan kelayakan program.
Jika pengembangan kurikulum
tidak dilakukan melalui prosedur manajemen kurikulum yang benar : kurikulum yang dibuat akan berantakan tidak sesuai
arah yang mau dituju dan tujuan yang diinginkan tidak tercapai.
Pengembangan kurikulum yang
tidak dilakukan sesuai dengan prosedur manajemen kurikulum akibatnya adalah
kurikulum yang dibuat akan berantakan tidak sesuai arah yang mau dituju dan
tujuan yang diinginkan tidak tercapai.
3.
Keunikan KTSP
Jika dilihat dari lulusan pendidikan sekolah
dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah setempat
juga disesuaikan dengan potensi, karakteristik serta social budaya peserta
didik. Selain itu, KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan
sekolah yang produktif, berprestasi, dan efektif serta proses belajar mengajar
disekolah juga dapat efektif. Pengembangan kurikulumnya dapat disesuaikan
dengan potensi, tuntutan dan kebutahan masing-masing sekolah. Orang tua dan
masyarakat dapat terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran. Guru diberi
kebebasan untuk mengembangkan berbagai metode pembelajaran.
FORMAT ISI KTSP
·
COVER
·
LEMBAR PENETAPAN
·
KATA PENGATAR
·
DAFTAR ISI
·
I. TUJUAN PENDIDIKAN
MENENGAH KEJURUAN
·
II. VISI & MISI
SEKOLAH
·
III. TUJUAN SEKOLAH
·
IV. TUJUAN PROGRAM
KEAHLIAN
·
V. STANDAR KOMPETENSI
LULUSAN
·
VI. DIAGRAM PENCAPAIAN
KOMPETENSI
·
VII. STRUKTUR KURIKULUM
OPERASIONAL
·
VIII. KALENDER
PENDIDIKAN
·
IX. SILABUS
·
X. RPP
4.
Asep Herry Hernawan dkk
(2002) mengemukakan lima prinsip dalam pengembangan kurikulum, yaitu :
·
Prinsip relevansi; secara
internal bahwa kurikulum memiliki relevansi di antara komponen-komponen
kurikulum (tujuan, bahan, strategi, organisasi dan evaluasi). Sedangkan secara
eksternal bahwa komponen-komponen tersebutmemiliki relevansi dengan tuntutan
ilmu pengetahuan dan teknologi (relevansi epistomologis), tuntutan dan potensi
peserta didik (relevansi psikologis) serta tuntutan dan kebutuhan perkembangan
masyarakat (relevansi sosilogis).
·
Prinsip fleksibilitas; dalam
pengembangan kurikulum mengusahakan agar yang dihasilkan memiliki sifat luwes,
lentur dan fleksibel dalam pelaksanaannya, memungkinkan terjadinya
penyesuaian-penyesuaian berdasarkan situasi dan kondisi tempat dan waktu yang
selalu berkembang, serta kemampuan dan latar bekang peserta didik.
·
Prinsip kontinuitas; yakni
adanya kesinambungandalam kurikulum, baik secara vertikal, maupun secara
horizontal. Pengalaman-pengalaman belajar yang disediakan kurikulum harus
memperhatikan kesinambungan, baik yang di dalam tingkat kelas, antar jenjang
pendidikan, maupun antara jenjang pendidikan dengan jenis pekerjaan.
·
Prinsip efisiensi; yakni
mengusahakan agar dalam pengembangan kurikulum dapat mendayagunakan waktu,
biaya, dan sumber-sumber lain yang ada secara optimal, cermat dan tepat
sehingga hasilnya memadai.
·
Prinsip efektivitas; yakni
mengusahakan agar kegiatan pengembangan kurikulum mencapai tujuan tanpa
kegiatan yang mubazir, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Terkait dengan pengembangan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, terdapat sejumlah prinsip-prinsip yang
harus dipenuhi, yaitu :
·
Berpusat pada potensi,
perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi
sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi
peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
·
Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan
jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat
istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi
komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara
terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan
tepat antarsubstansi.
·
Tanggap terhadap perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar
kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis,
dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk
mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni.
·
Relevan dengan kebutuhan
kehidupan. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku
kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan
kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia
kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir,
keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional
merupakan keniscayaan.
·
Menyeluruh dan
berkesinambungan. Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi,
bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan
secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
·
Belajar sepanjang hayat.
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan
peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan
keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal,
dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang
serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
·
Seimbang antara kepentingan
nasional dan kepentingan daerah. Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan
kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto
Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.